Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda - IKASA Articles
Back to Articles
News

Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda

I
ikasa
4 months ago
4 min read 34 views
Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda image
JAKARTA, HUMAS MKRI –Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) pada Rabu (5/11/2025). Permohonan diajukan oleh Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II). Sejatinya, sidang ketiga untuk Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden. Namun baik Pemerintah/Presiden maupun DPR RI meminta penundaan pemberian keterangan dalam persidangan kali ini. “Agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden, namun keduanya meminta penundaan. Sejak pagi DPR sudah konfirmasi karena ada rapat mendadak, sehingga agenda sidang siang ini tidak dapat dilaksanakan. Oleh karenanya, Mahkamah menunda sidangnya hingga Selasa, 18 November 2025 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. MKRI LOGO FULL Penundaan Sidang Mendengar Keterangan DPR dan Presiden Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Rabu (5/11/2025). Humas/Bay Beranda / Berita / Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda Rabu, 05 November 2025 | 15:35 WIB Dibaca: 12 Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda JAKARTA, HUMAS MKRI –Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) pada Rabu (5/11/2025). Permohonan diajukan oleh Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II). Sejatinya, sidang ketiga untuk Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden. Namun baik Pemerintah/Presiden maupun DPR RI meminta penundaan pemberian keterangan dalam persidangan kali ini. “Agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden, namun keduanya meminta penundaan. Sejak pagi DPR sudah konfirmasi karena ada rapat mendadak, sehingga agenda sidang siang ini tidak dapat dilaksanakan. Oleh karenanya, Mahkamah menunda sidangnya hingga Selasa, 18 November 2025 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Baca juga: Risiko Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Pemohon Tambahkan Komparasi Nota Kesepahaman Berbahasa Asing Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II). Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (9/10/2025) Pemohon I sebagai seorang calon advokat dalam melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap perjanjian berbahasa asing bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia, Pemohon I tidak akan dapat memberikan kesimpulan yang definitif terhadap keabsahannya. Selain itu, ketika dalam memberikan nasihat hukum, Pemohon I tidak akan dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang definitif dan pasti kepada klien yang merupakan subjek hukum Indonesia mengenai akibat hukum dari perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa asing. Hal ini kemudian dapat mencederai integritas profesional Pemohon I. Adapun dalam proses litigasi, Pemohon I dan kliennya akan dihadapkan pada risiko interpretasi hakim yang berbeda-beda di berbagai tingkatan pengadilan, yang dapat berujung pada putusan yang tidak prediktabel dan inkonsisten. Menggerus Sumber Pendapatan Sementara itu, Pemohon II yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) bertugas memberikan jaminan formal dan sertifikasi berupa dokumen termasuk perjanjian dan nota kesepahaman yang berbahasa asing memiliki kesetaraan makna dan kekuatan hukum yang sama dengan versi terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya. Menurut Pemohon II, adanya ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, berakibat munculnya penafsiran bahwa nota kesepahaman dan perjanjian berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia tetap sah. Oleh karenanya, secara aktual berakibat pada menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian. Hal ini sejatinya merupakan salah satu sumber utama penghasilan Pemohon II, sehingga hal ini nyata telah menggerus sumber pendapatan utamanya. Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah inkonstitusional secara 23 bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman dan perjanjian tersebut batal demi hukum." Penulis: Sri Pujianti Editor: N. Rosi. Humas: Fauzan.
#MK #ikasa #member
Published: 05 Nov 2025 09:12 Source: Read Original

Admin Login

Write New Article

If using external content (like an iframe), include the source link here.

Confirm Deletion

Are you sure you want to delete the article ""? This action cannot be undone.