News
Perkuat Dalil Hukum Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Nota Kesepahaman
I
ikasa
4 months ago
3 min read
28 views
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sidang Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Alfin Ridhano menyebutkan telah menerapkan konsistensi penulisan terhadap norma yang diujikan berupa Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer.
Kemudian Pemohon telah juga melakukan penguatan dalil dalam posita dengan menambahkan uraian terkait ketiadaan norma sekunder sanksi hukum pada norma primer kewajiban dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang menimbulkan permasalahan multitafsir, karena adanya penegasan SEMA 3/2023 yang mengarahkan pada penafsiran pasal a quo menjadi lebih longgar.
“Perlu diingat bahwa SEMA adalah surat edaran sebagai pedoman peradilan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar secara umum. SEMA bukan peraturan perundang-undangan, sehingga SEMA tidak dapat mengubah atau mengesampingkan norma wajib dalam undang-undang. SEMA seharusnya tidak melahirkan tafsir baru terhadap norma yang penerapannya sudah sangat jelas. Kalaupun pasal a quo hendak dimaknai untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dalam prakitik peradilan, seharusnya tidak mengacu pada SEMA, tetapi pada yurisprudensi putusan untuk menjadi rujukan,” jelas Alfin terhadap permohonan yang diajukan oleh Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Harimurti Adi Nugroho selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris, dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara (Pemohon II) ini.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa, dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Disebutkan Harimurti bahwa Pemohon I mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sehingga Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai lembaga penelitian dan konsultasi yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan akurat. Hal ini terjadi karena ketidakpastian hukum menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sementara bagi Pemohon II berlakunya pasal-pasal tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II mengalami ketidakpastian hukum dan tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan memajukan diri.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Materiil (isi/tujuan) dan formiil (bentuk/bahasa)”.
Para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman dan perjanjian batal demi hukum."(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
#MK
#IKASA
Published: 02 Nov 2025 12:28
Source:
Read Original